PENGARUH PERILAKU WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNAAN E-FILING SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA KPP PRATAMA GIANYAR

Main Article Content

Ni Komang Juli Maryani

Abstract

Penggunaan dari e-filing akan membantu wajib pajak dalam penyampaian SPTnya, karena fungsi dari e-filing adalah sebagai sarana pelaporan pajak yang dapat membantu kewajiban wajib pajak dalam melaporkan SPTnya secara online dan realtime, sehingga membuat wajib pajak yang patuh. Penggunaan e-filing akan digunakan apabila wajib pajak menilai bahwa sistem e-filing dirasa mudah dan bermanfaat. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh persepsi kemudahan, persepsi kebermanfaatan serta kesiapan teknologi informasi wajib pajak pada kepatuhan wajib pajak dan penggunaan e-filing sebagai variabel intervening. Sampel dalam penelitian ini adalah 100 WPOP yang terdaftar di KPP Pratama Gianyar. Penentuan sampel menggunakan metode insidental sampling. Alat analisis yang digunakan adalah Partial Least Square (PLS).


Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel persepsi kemudahan berpengaruh positif terhadap penggunaan e-filing yang ditunjukkan dengan nilai t sebesar 3.790. Persepsi kebermanfaatan berpengaruh positif pada penggunaan e-filing dengan nilai t sebesar 5.023. Variabel kesiapan TI wajib pajak berpengaruh terhadap penggunaan e-filing dengan nilai t sebesar 2.584. Penggunaan e-filing juga berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t sebesar 2.924. Persepsi kemudahan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t sebesar 1.400. Persepsi kebermanfaatan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t sebesar 2.459. Kesiapan TI wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t sebesar 0.758. Persepsi kemudahan terhadap kepatuhan wajib pajak dimediasi oleh penggunaan e-filing ditunjukkan dari nilai pengaruh tidak langsung yaitu sebesar 0.129296 lebih besar dari pengaruh langsung yaitu sebesar 0.122404. Persepsi kebermanfaatan pada kepatuhan wajib pajak tidak dimediasi oleh penggunaan e-filing karena nilai langsung lebih besar yaitu sebesarĀ  0.274712. Kesiapan TI wajib pajak terhadap kepatuhan wajib tidak dimediasi oleh penggunaan e-filing dengan nilai langsung lebih besar yaitu sebesar 0.102690.

Article Details

Section
Articles