ANALISIS DAMPAK PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN, KUALITAS PELAYANAN FISKUS, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN PREFERENSI RISIKO SEBAGAI VARIABEL MODERASI

Main Article Content

Tri Wahyuningsih

Abstract

Pajak adalah kontribusi wajib yang terutang kepada Negara oleh orang pribadi atau badan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang yang tidak mendapatkan imbalan secara langsung tetapi digunakan untuk keperluan Negara yaitu kemakmuran rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, serta preferensi risiko yang berperan sebagai variabel moderasi. Data pada penelitian ini diperoleh dari kuesioner (primer). Populasi pada penelitian ini berjumlah 85.781 orang. Metode penentuan sampel pada penelitian ini adalah metode accidental sampling serta menggunakan rumus Slovin sehingga mendapat jumlah 100 orang. Teknik analisis data yang digunakan adalah (Moderated Regression Analysis) dan analisis faktor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman tentang peraturan perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, dan sanksi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak sedangkan preferensi risiko tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Preferensi risiko menunjukkan hasil tidak mampu memoderasi hubungan antara pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.

Article Details

Section
Articles